Rabu 03 Apr 2024 19:25 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Kronologi Diungkap

Tersangka pembunuhan berinisial AWR melakukan pembacokan ke kepala korban.

Pembunuhan, ilustrasi

Menurut Wira, hal tersebut dilakukan oleh tersangka karena diduga takut dengan penyelesaian masalah yang diucapkan korban. "Ini salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut sehingga untuk mengundang massa membantu tersangka nantinya," kata Wira.

Sebelum meneriakkan kata "begal" ke arah korban, tersangka mengambil pedang milik Alvian. Setelah itu, tersangka dan Alvian mengejar Praka S yang telah dituduh sebagai "begal".

"Setelah tertangkap, Praka S kemudian membacok kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," katanya.

Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. "Baik itu tersangka maupun saksi Alvian," kata Wira.

Usai dibacok, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah. Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

photo
Melawan Begal - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement