Selasa 02 Apr 2024 17:19 WIB

Polisi Akhirnya Tangkap Oknum Petugas Gulkarmat yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya menangkap petugas Gulkarmat Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli anak kandungnya masih berusia lima tahun. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

Polisi menangkap yang bersangkutan di kediamannya. “Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini prosessnya telah dilakukan gelar perkara dam penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup. (Ditangkap) Di rumahnya di daerah Jakarta timur di rumah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Disebutnya pada saat ditangkap yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan. Dia dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di suku dinas pemadam kebakaran di Jaktim,” ucap Ade Ary.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, seorang petugas Gulkarmat Jakarta berinisial SN diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus dugaan pencabulan tersebut diungkap ibu korban berinisial P sekaligus mantan istri pelaku. Polda Metro Jaya pun membenarkan telah menerima laporan polisi terkait kasus pencabulan anak dan saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut. 

“Kita menerima laporan polisi tanggal 6 Februari 2024. Ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik Subdit Renakta ditreskrimum  Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Ary Syam Indradi.

Menurut Ade Ary, laporan polisi tersebut dilayangkan oleh PA yaitu ibu kandung korban atau mantan istri terlapor berinisial SN. Saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut. Kemudian pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan PA sebagai pelapor dan korban juga sudah dimintakan untuk dilakukan visum.

“Ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik Subdit Renakta ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement