REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menerima hampir empat ribu laporan dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang tahun 2023. Dari laporan sebanyak itu, hanya 42 hakim yang disanksi karena terbukti melanggar etik.
Hal tersebut disampaikan Ketua KY Amzulian Rifai saat menyampaikan Laporan Tahunan KY Tahun 2023 pada Selasa (2/4/2024) di Auditorium KY, Jakarta. Acara ini dihadiri pula oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
"KY telah menerima 3.593 laporan dan tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Amzulian dalam kegiatan tersebut.
Dari laporan itu, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim karena terbukti melanggar KEPPH. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY.
"Sebanyak 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat," ujar Amzulian.
Rekomendasi sanksi ini, lanjut Amzulian, selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya. Sebab sebagian sanksi bersifat administratif yang jadi bagian dari wewenang MA.
KY juga telah melakukan investigasi terhadap hakim. Tercatat, ada 12 laporan investigasi penanganan hakim di pengadilan semua tingkatan, 12 laporan investigasi penanganan laporan/informasi dugaan pelanggaran KEPPH, 1 investigasi pendalaman kasus.
"Ada pula penelusuran rekam jejak terhadap 40 orang calon hakim agung dan menambah data rekam jejak sebanyak 838 hakim," ujar Amzulian.