Jumat 29 Mar 2024 03:03 WIB

Akankah MK Panggil Empat Menteri Jokowi? Ini Kata Hakim Suhartoyo

Permohonan pemanggilan empat menteri di sidang MK diajukan kubu paslon 01 dan 03.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kiri) saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kiri) saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan mempertimbangkan permintaan pemohon dalam perkara tersebut untuk memanggil empat menteri sebagai saksi. Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024), ketika pemohon satu, yaitu tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH," kata Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi pada Kamis menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres. Terdapat dua perkara yang diajukan dalam PHPU Pilpres.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

 

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir, dalam persidangan Kamis.

 

Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usul dari pemohon satu dan ingin mengajukan hal yang sama.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung.

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

"Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," kata Otto.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan.

photo
Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement