Tuntutan diskualifikasi sebenarnya bukan hanya dimohonkan oleh kubu Anies-Imin. Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi bukan hanya Gibran, melainkan pasangan Prabowo-Gibran.
Menurut Yusril, gugatan kubu 01 dan 03 itu salah kamar. Sebab, ihwal kualifikasi calon bukan kewenangan MK untuk mengadili. Persoalan tersebut merupakan domain Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "MK itu semata-mata akan mengadili sengketa hasil (Pilpres 2024)," ujarnya.
Dia mengakui bahwa MK pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah Pilkada Boven Digoel. Hanya saja, putusan tersebut bersifat luar biasa karena alasan tertentu.
Ketika itu, Bawaslu sudah memutuskan salah satu calon kepala daerah tidak boleh maju karena belum lima tahun bebas dari penjara, tapi KPU mengabaikan putusan tersebut. PTTUN bahkan sudah menguatkan putusan Bawaslu tersebut, tapi KPU tetap mengesahkan pencalonan mantan terpidana itu.
"Sampai di MK, MK mendiskualifikasi calon yang bersangkutan (si mantan terpidana). Jadi itu sebenarnya suatu keadaan luar biasa. Itu tidak terjadi pada Pak Gibran dalam pencalonan beliau sebagai cawapres," ujar Yusril.
Pencalonan Prabowo-Gibran tak dipersoalkan...