REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk 45 advokat menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya adalah pengacara kondang yang disegani di dunia peradilan.
Sebanyak 45 advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim tersebut diketuai oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Di dunia akademik, Yusril dikukuhkan sebagai guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) pada 1998. Gelar profesor ia sandang setelah sebelumnya meraih gelar doktor ilmu politik dari University Sains Malaysia.
Kariernya sebagai pengacara tak kalah mentereng. Yusril bisa dibilang langganan berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu keberhasilan Yusril adalah memenangkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga punya rekam jejak panjang di dunia politik. Selain pernah menjadi kandidat capres Pemilu 1999, Yusril juga pernah dua kali menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara serta sekali sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Selain Yusril, pengacara beken lain ada Otto Hasibuan yang menjabat Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia itu pernah menangani sejumlah kasus hukum besar seperti kasus e-KTP Setya Novanto, kasus kopi sianida Jessica Wongso, dan kasus Djoko Tjandra.
Fahri Bachmid juga menjadi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Fahri merupakan pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia dan juga pernah menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Pengacara top selanjutnya yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran adalah Otto Cornelis Kaligis atau O.C Kaligis. Pengacara senior ini berpengalaman menangani kasus-kasus pidana besar yang menjerat selebritis dan pejabat.
Satu lagi pengacara terkenal yang jadi pembela Prabowo-Gibran adalah Hotman Paris. Rasa-rasanya, hampir semua kalangan mengetahui Hotman karena pengacara bergaya eksentrik itu kerap muncul di televisi. Sosok yang disebut Yusril sebagai "Pak bos" itu juga punya banyak pengalaman menangani kasus-kasus pidana besar di Tanah Air.
Dalam sebuah rapat persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 beberapa hari lalu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyebut Yusril hingga Hotman adalah legenda di dunia hukum. Dia yakin para legenda hukum itu bisa mematahkan gugatan kubu lawan di MK.
"Kalau ada ini datang, sudah selesai permainan. Hancur semua lawan," kata Habiburokhman sembari memvideokan Hotman, Otto, Yusril, dan Kaligis dalam rapat tersebut, sebagaimana dilihat Republika dari unggahan Instagram-nya.
Sementara itu, Yusril menyebut advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran adalah "orang-orang besar". Dia pun memastikan para advokat itu kompak membela Prabowo-Gibran.
"Insya Allah tim ini solid, satu suara, satu sikap dalam membela Prabowo-Gibran," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam.
Yusril bersama punggawa Tim Pembela Prabowo-Gibran menyambangi Gedung MK untuk mendaftarkan klien mereka menjadi Pihak Terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Jika permohonan menjadi Pihak Terkait dikabulkan, maka Tim Pembela Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban dalam sidang pemeriksaan pada Kamis (28/3/2024). "Kami berkeyakinan insya Allah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen-argumen dan dalil-dalil seluruh yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini," kata Yusril.
Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memutuskan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena punya alasan serupa, yakni ada banyak kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Tergugat dalam kedua perkara tersebut adalah KPU. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas PHPU hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).