REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyoroti gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, kubu Anies-Imin sama saja berhadapan atau menantang MK.
Pakar hukum tata negara itu menjelaskan, pencalonan Gibran didasarkan pada putusan MK Nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun. MK bahkan dua kali menolak gugatan yang meminta putusan 90 itu dibatalkan.
Karena itu, ujar Yusril, pencalonan Gibran sah. Menurutnya, apabila kubu Anies dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 meminta agar Gibran didiskualifikasi, maka mereka berarti berhadapan dengan MK, bukan dengan KPU.
"Pencalonan Pak Gibran itu berdasarkan putusan MK. Kalau mau didiskualifikasi, itu mereka sebenarnya berhadapan dengan MK," kata Yusril.
"(Kubu Anies lewat gugatan tersebut) bukan berhadapan dengan KPU sebagai Termohon maupun berhadapan dengan kami sebagai Pihak Terkait," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan.
Gugatan dinilai salah kamar...