Senin 25 Mar 2024 15:13 WIB

Parpol yang Bertambah, Berkurang, atau Bahkan Terancam 'Hangus' Jatah Kursi DPR-nya

Meski menang pemilu, PDIP menjadi parpol yang paling banyak berkurang kursinya.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta tim marching band menggelar defile kirab bendera peserta Pemilu 2024 dari Jalan imam Bonjol menuju gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Kirab 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai sebagai upaya mensosialisasikan partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu kirab tersebut mendapatkan rekor Muri karena merupakan kirab bendera peserta pemilu secara estafet melalui daerah terbanyak.
Foto:

PKS mendapatkan 53 kursi dalam Pileg DPR 2024. Saat ini punya 50 kursi hasil Pileg 2019. PKS paling sedikit penambahan jumlah kursinya, yakni tiga.

Partai yang diisi banyak caleg dari kalangan artis, PAN memperoleh 48 kursi dalam Pileg DPR 2024. Naik empat kursi dari sebelumnya 44 kursi DPR 

Partai Demokrat mendapatkan 44 kursi dalam Pileg DPR 2024. Berkurang 10 kursi karena sebelumnya mendapatkan 54 kursi hasil Pileg DPR 2019.

Dengan kehilangan 10 kursi, Demokrat langsung anjlok ke urutan buncit yang berarti partai yang jumlah kursinya paling sedikit di DPR periode 2024–2029. Lain halnya dengan PDIP masih kokoh di puncak klasemen meski sudah kehilangan 18 kursi.

Berkat capaian tersebut, PDIP bisa diprediksi akan kembali menjadi pemenang kursi ketua DPR. Sebab, UU MD3 mengatur bahwa kursi ketua DPR diisi oleh anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di Senayan.

Sebagai catatan, perolehan kursi delapan partai politik itu bisa berubah apabila PPP akhirnya dinyatakan lolos parlemen. Berdasarkan hasil resmi KPU, PPP total memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sehingga otomatis raihan suara PPP hangus lantaran tak memenuhi ambang batas palrlemen 4 persen. 

Adapun KPU RI baru akan mengonversi suara partai menjadi kursi dan menetapkan anggota DPR terpilih setelah MK memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Konversi akan dilakukan terlebih dahulu terhadap provinsi yang sudah tidak ada lagi dapilnya diperkarakan.

"Misalnya begini. Di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang digugat di MK, maka penetapan (anggota DPR terpilih di 11 dapil) menunggu MK membacakan putusan atas PHPU satu dapil tersebut," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

photo
Karikatur Opini Republika : Nasehat Presiden - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement