Rabu 08 May 2024 23:51 WIB

Pemprov DKI Gencarkan Pembatasan Kendaraan untuk Tekan Polusi

Menurut Pemprov DKI, ke depannya ada pembatasan usia kendaraan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta. Pemprov DKI terus melakukan upaya penanggulangan polusi, salah satunya dengan pembatasan kendaraan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta. Pemprov DKI terus melakukan upaya penanggulangan polusi, salah satunya dengan pembatasan kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI terus melakukan upaya penanggulangan polusi. Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan terus menggencarkan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan memperluas kawasan rendah emisi.

"Ke depan ada pembatasan usia kendaraan dan memperluas kawasan rendah emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga

Syafrin menyampaikan hal tersebut di sela-sela diskusi grup terpusat (focus group discussion/FGD) bertajuk Pengembangan Kebijakan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia berharap dalam diskusi ini bisa mewujudkan pengendalian lalu lintas di Jakarta yang lebih efektif mulai dari pengelolaan parkir hingga kawasan rendah emisi. Diharapkan warga bisa beralih menggunakan transportasi publik. 

Pihaknya juga mengupayakan bisa mengimplementasikan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pembatasan kepemilikan kendaraan. "Upaya kita mengimplementasikan pasal yang sudah ditetapkan khususnya terkait dengan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi," ujarnya.

Dari diskusi tersebut, pihaknya berharap mendapat masukan komprehensif dari berbagai pihak termasuk pemerintah pusat yang juga ikut terlibat. Nantinya masukan ini akan dikumpulkan dan dirumuskan dalam draf regulasi berbentuk peraturan daerah atau turunan yang sebagaimana tertuang dalam UU DKJ.

Diskusi ini diikuti puluhan peserta dari unsur asosiasi pengusaha transportasi, pengelola parkir, akademisi, pengelola pusat perbelanjaan, lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan pemerintah pusat. Senada, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan tersebut diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU DKJ.

Menurutnya, langkah terpenting yakni menggelar sebuah rapat untuk mendengarkan pendapat yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan warga terdampak demi mendapat hasil yang sepakat. "Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua pihak, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat,” ujar Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement