REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menemui pimpinan KPU RI di Jakarta untuk membahas soal gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Pemilu 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan bahwa Paslon 1 meminta pemilu ulang karena menilai ada kecurangan terkait Presiden RI Joko Widodo membagikan bantuan sosial di Kabupaten Gianyar.
"Itu kan sebenarnya tidak ada hubungannya sama KPU. Makanya, nanti malam kami rapat konsolidasi bersama semua pimpinan KPU RI terkait itu, kira-kira apa kesaksian dan barang bukti yang dibutuhkan," kata I Gede John Darmawan di Denpasar, Ahad (24/3/2024).
Diduga pembagian bansos pada hari Selasa (31/10/2023 ketika viral penurunan baliho Ganjar-Mahfud di sepanjang jalan SMK Negeri 3 Sukawati, Pasar Bulan, dan Balai Budaya Batubulan, yang hendak dilalui presiden
"Hari ini kami perjelas di KPU apa yang harus kami persiapkan. Untuk DPR dan DPD, sama sekali tidak ada gugatan, tetapi untuk pilpres sifatnya menjadi nasional, sekarang kebutuhan KPU RI apa nanti kami siapkan jawaban dan data bukti pendukung," ujarnya.
KPU Provinsi Bali menilai gugatan terkait dengan bansos pemberian Presiden Jokowi tidak ada kaitannya dengan penyelenggara. Namun, pihaknya menyadari hakim konstitusi memiliki banyak pertimbangan yang tetap harus diwaspadai.
Meski demikian, KPU Provinsi Bali optimistis dapat menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan tim dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. "KPU Bali siap menghadapi proses itu dengan jawaban dan bukti yang ada. Untuk sekarang, belum membocorkan bukti, nantilah ya kami sudah punya jawaban, tetapi tidak dibuka dahulu," katanya.
Sejauh ini penyelenggara Pemilu 2024 di Pulau Dewata, kata dia, baru mendapat satu gugatan di MK. Itu pun tidak terkait dengan hasil pemilu.
Maka dari itu, dalam pertemuan malam ini mereka akan fokus menyiapkan bahan untuk sidang MK yang rencana dimulai setelah 25 Maret 2024. Dari KPU Provinsi Bali, kata John, ada empat orang yang menghadap Hasyim Asy’ari, yaitu dirinya, anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Raka Nakula, kepala subbagian hukum, dan seorang staf.