Kamis 21 Mar 2024 14:16 WIB

Sudah Makan Korban, KPPPA Minta Bus Telolet Dievaluasi

KPPPA meminta bus dengan klakson telolet dievaluasi seiring tewasnya bocah di Merak.

Sejumlah anak di pinggir jalan yang meminta bus yang lewat untuk membunyikan teloletnya. KPPPA meminta bus dengan klakson telolet dievaluasi seiring tewasnya bocah di Merak.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah anak di pinggir jalan yang meminta bus yang lewat untuk membunyikan teloletnya. KPPPA meminta bus dengan klakson telolet dievaluasi seiring tewasnya bocah di Merak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson berirama atau telolet. Ini menyusul tewasnya seorang anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak akibat kecelakaan lalu lintas.

"Perlu ditertibkan di antaranya dengan menggunakan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ, yang mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar.

Baca Juga

Hal ini penting karena menurut dia, keberadaan klakson telolet mengancam keselamatan anak-anak di jalan dan telah menimbulkan korban.

"Para pemilik dan pengemudi kendaraan perlu mengetahui dan mematuhi aturan ini," kata Nahar.

Sebelumnya, beredar di media sosial video CCTV yang memperlihatkan seorang bocah berusia lima tahun mengejar bus demi meminta sopir bus membunyikan klakson telolet.

Namun malang, saat bus berbelok, bocah yang tengah berlari di samping bus tersebut terlindas ban belakang bus, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut terjadi di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, pada Ahad (17/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement