Selasa 19 Mar 2024 17:00 WIB

Operator Bus Pasang Klakson Telolet tidak akan Diluluskan dalam Uji Berkala

Memasang klakson telolet adalah sebuah pelanggaran.

Anak-anak merekam bus membunyikan klakson telolet di salah satu jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024). Fenomena klakson telolet bus masih ramai digemari oleh sebagian kalangan terutama anak-anak. Anak-anak tersebut sengaja menantikan klakson dari iring-iringan bus yang melintasi tol dalam kota.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak merekam bus membunyikan klakson telolet di salah satu jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024). Fenomena klakson telolet bus masih ramai digemari oleh sebagian kalangan terutama anak-anak. Anak-anak tersebut sengaja menantikan klakson dari iring-iringan bus yang melintasi tol dalam kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet demi menciptakan keselamatan di jalan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Danto, menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan bahkan menimbulkan korban jiwa seorang anak.

Danto menyampaikan turut berbelasungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Danto meminta setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson telolet. Ia menegaskan aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada Pasal 69 disebutkan suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Ia menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta kepolisian menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," kata Danto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement