Senin 15 Dec 2025 06:32 WIB

Polisi Tangkap Dua Debt Collector Aniaya Korban di Depok

Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan.

Tiga debt collector yang melakukan tindak pidana merebut paksa kendaraan korban (ilustrasi).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Tiga debt collector yang melakukan tindak pidana merebut paksa kendaraan korban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro (Polrestro) Depok menangkap dua penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial ATF (35 tahun) di Jalan Ir H Juanda, Kota Depok. Insiden itu menimpa korban pada Sabtu (14/12/2025).

"Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan di Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (15/12/2025).

Baca Juga

Oka menjelaskan, semula korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya. "Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," katanya.

Setelah diberhentikan, lanjut Oka, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban. Kedua penagih utang itu juga melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, sambung dia, para pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Berikutnya, korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya, walaupun kondisinya sudah rusak. Pelaku juga sempat memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi serta retak di spion kanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement