Kamis 21 Mar 2024 12:05 WIB

MAKI Anggap KPK 'Kebakaran Jenggot' Seusai Sri Mulyani Laporkan Kasus LPEI ke Kejagung

KPK sudah sejak setahun lalu menerima laporan terkait dugaan korupsi di LPEI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Sri Mulyani melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI dengan nilai total mencapai Rp2,505 triliun.
Foto:

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendukung agar kasus dugaan korupsi di LPEI diusut Kejagung. Fickar meragukan KPK yang coba ikut-ikutan mengusut perkara tersebut. 

Fickar menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi terbilang lambat di KPK. Hal inilah yang membuat Menkeu Sri Mulyani menjatuhkan pilihan untuk melapor ke Kejagung ketimbang KPK. 

"Ya KPK sekarang lamban menangani korupsi yang sudah jelas pembuktiannya,  karena itu Menkeu SMI melimpahkan kasus (yang pernah dilaporkan ke KPK) kepada Kejaksaan," kata Fickar kepada Republika, Rabu (20/3/2024). 

Fickar berharap Kejagung dapat mengusut perkara LPEI dengan profesional dan jujur. Sebab KPK saat ini cenderung direspon negatif oleh publik.

"Tindakan Menkeu sangat tepat, memang sulit membedakan aparat penegak hukum yang bekerja profesional dan jujur hari ini sekalipun itu KPK," ujar Fickar. 

Fickar merujuk sejak perubahan aturan (UU KPK) paradigmanya sudah berubah pegawai KPK menjadi ASN yang mudah diatur pihak lain. Bahkan juga oleh orang dalam sendiri di kasus pungli rutan KPK. 

"Ya karena faktor aturan itu Menkeu melimpahkan ke Kejagung,  yang jika Kejagung macam-macam Menkeu bisa lapor Presiden dan Jaksa Agungnya bisa minta dipecat dan diganti dengan Jaksa Agung yang jujur dan berani," ujar Fickar. 

"Karena kalau KPK kan Presiden tidak bisa mengganti sembarangan. Jadi memang karena faktor perubahan aturan itu KPK sudah tidak independen dan gampang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu," ucap Fickar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement