Selasa 19 Mar 2024 07:48 WIB

Heru Budi Pastikan Penerima KJMU DKI Tetap Dapatkan Haknya

Pj Gubernur DKI Heru Budi memastikan penerima KJMU tetap mendapatkan haknya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Karikatur Opini Republika : Gaduh KJMU, Penerima Tidak Layak. Pj Gubernur DKI Heru Budi memastikan penerima KJMU tetap mendapatkan haknya.
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Gaduh KJMU, Penerima Tidak Layak. Pj Gubernur DKI Heru Budi memastikan penerima KJMU tetap mendapatkan haknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan para penerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan tetap mendapatkan haknya. Anggaran yang tersedia saat ini dinilai mencukupi untuk membiayai program KJMU tahap I 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tidak ada penahanan anggaran untuk program KJMU. Ia juga telah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan program itu.

Baca Juga

"Mahasiswa yang mendapatkan KJMU saya pastikan bisa mendapatkan KJMU sebagaimana mestinya," kata dia, Senin (18/3/2024).

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penerima manfaat KJMU itu. Verifikasi dan validasi dilakukan dengan melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan secara by name by address"Itu saja intinya," kata dia.

Ihwal anggaran, Heru memastikan tak ada masalah terkait anggaran untuk program KJMU. Kekurangan anggaran untuk program itu akan ditambah pada pembahasan APBD Perubahan.

"Nanti pembayaran KJMU (tahap I) itu kan harusnya di bula Mei, itu anggaran sudah tersedia. Nanti tahap keduanya di bulan November, nah ini ada APBD-P. Anggaran gak masalah," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran calon penerima (KJMU) secara daring hingga 15 Maret 2024. Namun, batas waktu pendaftaran itu diperpanjang hingga 24 Maret 2024. Hingga Jumat (15/3/2024, terpantau sudan ada 11.470 orang sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Setelah melakukan pendaftaran, calon penerima KJMU itu akan melalui proses verifikasi. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.

Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

“Disdik secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” kata Plt Kepala Disdik Purwosusilo.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan bagi 294 orang yang menyanggah untuk melengkapi dokumen sanggahan pada Senin (18/3/2024). Disdik juga disebut telah memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk melakukan validasi dan verifikasi kembali dengan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.

Ia menjelaskan, bahwa pengecekan secara saksama akan terus dilakukan hingga tuntas. “Selain dari data Disdukcapil, kami juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar,” kata dia.

Purwo mengatakan, mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024. Pasalnya, masalah IPK itu merupakan salah satu kriteria yang mesti dipenuhi para penerima KJMU.

Ia menjelaskan, para pendaftar KJMU tahap I 2024 akan menjalani verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimum tiga tahun yang lalu.

Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian Disdik akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement