Jumat 15 Mar 2024 17:17 WIB

Pemprov DKI Sebut Anggarkan Rp 171 Miliar untuk Program KJMU

Pemprov DKI Jakarta sebut anggaran untuk program KJMU sebesar Rp 171 miliar.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Karikatur Opini Republika : Gaduh KJMU. Pemprov DKI Jakarta sebut anggaran untuk program KJMU sebesar Rp 171 miliar.
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Gaduh KJMU. Pemprov DKI Jakarta sebut anggaran untuk program KJMU sebesar Rp 171 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui alokasi anggaran untuk program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun ini tak seperti 2023. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta hanya mengalokasikan anggaran Rp 171 miliar untuk program KJMU tahap I 2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, prinsip dalam memberikan bantuan sosial (bansos) sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada pemotongan anggaran yang sewenang-wenang. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan perbaikan database penerima bansos, termasuk penerima KJMU.

Baca Juga

“Kami bertanggung jawab mengelola anggaran secara bijaksana. Hal ini seperti yang diarahkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Bapak Heru Budi Hartono, agar pemanfaatan anggaran semaksimal mungkin tepat sasaran," kata dia, usai rapat dengar pendapat di Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut dia, arahan itu diterjemahkan dengan mengecek dan memastikan kebutuhan anggaran. Ketika nantinya ada kesalahan perhitungan, pengalokasian anggaran dapat diperbaiki.

Michael mengungkapkan, sebagai Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD), arahan tersebut dijadikan landasan untuk menyusun anggaran dengan memprioritaskan enam isu, termasuk penanggulangan kemiskinan. Isu pemberian bantuan sosial, termasuk KJMU, merupakan bagian integral dari upaya ini.

“Kami siapkan anggaran sebesar Rp 171 miliar untuk KJMU pada tahap I tahun 2024. Proses ini telah dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan mekanisme yang telah ditetapkan," kata dia.

Sementara, untuk alokasi anggaran pencairan tahap II akan diakomodasi melalui APBD Perubahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal itu juga telah disepakati dengan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement