Jumat 31 Oct 2025 12:44 WIB

Raut Farhan Masam Merespons Pemeriksaan Kejari Terhadap Wakil Wali Kota Bandung

Farhan menyatakan, Pemkot Bandung akan mengikut proses hukum yang berjalan.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Saat ditanya kasus tersebut, Raut wajah Farhan terlihat masam.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung di Kejari Bandung. Namun begitu, ia mengungkapkan yang harus diperhatikan juga menyangkut prinsip praduga tak bersalah.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

"Pada dasarnya kita ada dua prinsip lah. Satu, prinsip kepatutan, kita akan mengikuti proses hukum. Yang kedua, prinsip praduga tak bersalah. Jadi selama ini masih berjalan, kita akan ikuti," ucap dia di Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).

Ia mengatakan, Wakil Wali Kota Bandung sebagai pejabat publik tentu akan mengikuti pemeriksaan dengan baik. Terkait materi dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut, Farhan menyatakan yang berhak melakukan penyelidikan yaitu Kejari Bandung.

"Kami juga tentu saja sangat membuka untuk kooperatif dengan semua bentuk yang sedang, atau aktivitas yang dilakukan oleh kejari," ungkap dia.

Selain itu, Farhan mengaku belum mengetahui dan belum mendapatkan laporan terkait penggeledahan oleh Kejari Bandung di Balaikota Bandung. Ia menambahkan pihaknya memastikan agar tidak terjadi praktik korupsi di Pemkot Bandung.

Salah satunya, ia mencontohkan sebelum pelantikan pejabat baru, terlebih dahulu mengirimkan profil dan melakukan pengecekan terhadap profil tersebut oleh Kejari Bandung. Hal itu bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ia pun memastikan audit internal terus dilakukan tiap tiga bulan sekali. Bahkan rutin rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua bulan sekali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement