REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diperiksa kaitan kasus dugaan korupsi di Pemkot Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, sesuai dengan arahan Wali Kota, semua aparatur sipil negara (ASN) harus mengikut aturan.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
"Kami dari kalangan ASN sesuai arahan pak wali kota harus mengikuti aturan yang ada jadi apapun yang sedang berjalan tidak ada yang boleh melanggar kaitan aturan-aturan yang ada," ucap dia kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Ia menuturkan ASN Pemkot Bandung pun wajib mengikuti proses hukum apabila dipanggil oleh pihak aparat penegak hukum. Iskandar mengatakan siapapun yang masih bertugas di Pemkot Bandung untuk wajib mengikuti proses hukum yang ada apabila diperlukan.
Selain kepala OPD, Iskandar mengatakan terdapat kepala bagian dan kepala seksi yang dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi.
"Kemarin kelihatannya kalau dari kepala sekitar delapan yang sudah dipanggil. Nah, itu kepala OPD ya kepala OPD itu. Sebetulnya lebih, ada beberapa, ada kabag, ada kabid mungkin yang terakhir. Tapi kalau dari Kepala OPD kurang lebih sekitar 8," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya juga belum akan memberikan pendampingan sebab masih masuk dalam kategori panggilan saksi. Ia pun belum mengetahui terkait materi dugaan kasus korupsi tersebut.
View this post on Instagram