Jumat 15 Mar 2024 17:11 WIB

Mendagri Tito Bantah Pergantian Penjabat Gubernur Aceh Bermuatan Politis

Muncul isu penjabat gubernur diganti karena Prabowo-Gibran kalah di Aceh.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian memastikan pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dari Mayjen (Purn) Ahmad Marzuki kepada Bustami Hamzah sama sekali tidak bermuatan politis. Dia menegaskan, pergantian Ahmad Marzuki dilakukan atas dasar masa jabatannya yang sudah terlalu lama.

"Sudah satu tahun delapan bulan, sudah cukuplah, gantian. Kita belum ada pj (penjabat) satu tahun delapan bulan," kata Tito saat ditemui di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Tito juga membantah dengan tegas bahwa pergantian pj gubernur itu ada kaitannya dengan kekalahan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saat Pemilu 2024 di Provinsi Aceh. "Enggak lah," kata eks kepala Polri tersebut singkat.

Sebelumnya, muncul isu Ahmad Marzuki diganti lantaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kalah di Provinsi Aceh. Hal itu jelas dibantah Tito.

Adapun Mendagri Tito atas nama Presiden RI secara resmi melantik Bustami Hamzah sebagai pj gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. "Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Tito di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca: Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Palestina

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kemendagri turut dihadiri pimpinan DPR Aceh, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf serta sejumlah tokoh dan politisi Aceh lainnya. Tito menyampaikan penjabat gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif, kecuali dalam empat hal.

Di antaranya, tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerahnya tanpa izin Mendagri. "Selain itu, penjabat gubernur juga tidak boleh membuat kebijakan strategis, seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri," ujar Tito.

Mendagri Tito berharap Bustami Hamzah dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Provinsi Aceh. Hal itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Selain itu, penjabat gubernur harus merealisasikan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang dijadwalkan pada September 2024. Untuk kegiatan tersebut, pemerintah pusat, baik Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, maupun Kementerian Keuangan dan lainnya akan ikut membantu.

"Karena penyelenggaraan PON Aceh-Sumut bukan hanya sekadar pelaksanaan program, namun harus membawa kebanggaan dan kehormatan bagi Aceh," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement