Jumat 15 Mar 2024 14:28 WIB

KPU Umumkan Prabowo Menang di 24 Provinsi, Begini Tanggapan Anies

Prabowo Subianto menang di 24 provinsi, termasuk DKI Jakarta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan.
Foto:

Berkat kemenangan di 24 provinsi, Prabowo-Gibran berarti telah memenuhi salah satu syarat untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran. Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh minimal 20 persen suara di setengah lebih provinsi di Indonesia.

Dalam konteks saat ini, kemenangan berarti harus diraih minimal di 20 provinsi. Satu syarat lagi untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh total 50 persen lebih suara secara nasional.

Belum diketahui apakah Prabowo-Gibran sudah memenuhi syarat tersebut, mengingat proses rekapitulasi tingkat nasional belum tuntas. Kendati begitu, hampir semua hasil hitung cepat lembaga survei menunjukkan, total raihan suara Prabowo-Gibran mendekati angka 60 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement