Ia menambahkan, kalau zaman Orde Baru untuk penanganan kasus di tubuh ABRI saat ini, TNI dan Polri itu disidik oleh pangkat yang sederajat sehingga tidak ada kecanggungan.
Sementara pada kasus Firli, kata Boyamin penyidik terkendala pangkat yang diselidiki, sehingga sudah tiga bulan berlalu belum juga ditahan.
"Dalam perkara atas mangkraknya dugaan korupsi Firli Bahuri dan belum ditahannya Firli Bahuri. Padahal umur penyidikan sudah lebih dari tiga bulan. Praperadilan ini bentuk kejengkelan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunda sidang praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI kepada termohon satu Polda Metro Jaya, terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Karena termohon dua tidak hadir, maka sidang kita tunda satu minggu sampai dengan Rabu tanggal 20 Maret," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta.
Sidang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (13/3) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, namun karena termohon dua yaitu Kapolri tidak hadir, maka sidang ditunda hingga satu pekan ke depan.