Rabu 06 Mar 2024 18:57 WIB

Polri Akui Masih Fokus Melengkapi Berkas Firli Bahuri

Firli tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (26/2/2024).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas Besar (Mabes) Polri meyakini proses hukum terhadap tersangka korupsi Firli Bahuri (FB) bakal segera dituntaskan pemberkasannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidikan simultan Polda Metro Jaya dengan Bareskrim Polri saat ini fokus memastikan berkas perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Trunoyudo mengaku berkas perkara Firli bakal segera rampung dan dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pernyataan Trunoyudo itu, menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan apakah penyidik kepolisian sudah mengetahui keberadaan Firli untuk dibawa kembali ke ruang pemeriksaan dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Baca Juga

“Kami sampaikan terkait perkembangan tersangka FB yang ditangani secara simultan, berkesinambungan, proses ini masih terus berlanjut pada penyidikan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan diasistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim,” kata Trunoyudo saat ditemui di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

“Terkait dengan beberapa hal kami sampaikan, tentu kami fokus dalam hal ini penyidik fokus pada pemenuhan P-19 atas petunjuk kejaksaan atau JPU dan tentnunya kita sama-sama menunggu dan yakin bahwa penyidik akan melakukan langkah-langkah secara akuntabel dan sesuai prosedur,” tutur dia menambahkan.

Sampai saat ini, proses pemberkasan perkara Firli belum rampung karena pekan lalu, JPU Kejati Jakarta memulangkan berkas perkara tersebut karena dinilai belum lengkap untuk diteruskan ke pendakwaan di pengadilan. Karena itu, penyidik kembali melengkapi pemberkasan dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka, pada Senin (26/2/2024).

Akan tetapi, pada hari pemeriksaan lanjutan tersebut (26/2/2024), Firli mangkir. Pemangkiran dari pemeriksaan tersebut sudah dua kali dilakukan olehnya selama berstatus sebagai tersangka sejak November 2023. Firli kerap meminta pengubahan jadwal pemeriksaan terhadapnya sesuai dengan waktu yang ‘diaturnya’ sendiri.

Itu dilakukannya lantaran penyidik kepolisian yang tak melakukan penahanan terhadap purnawirawan polisi bintang tiga itu. Karena itu, sejumlah kalangan dan pegiat sipil antikorupsi mendesak, dan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan penahanan terhadap Firli.

Bahkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Kapolri melakukan penahanan terhadap Firli. Namun desakan dan langkah hukum dari banyak pihak untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli, sampai saat ini belum berhasil menjebloskan mantan Kabaharkam Polri itu ke sel tahanan sambil menunggu proses persidangan atas kasusnya itu.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo, pun tak berani berspekulasi tentang langkah penyidik di Bareskrim, maupun Direskrimsus Polda Metro Jaya untuk merenanakan penahanan terhadap Firli. Ketika ditanya apakah kepolisian memang tak merencanakan untuk melakukan penahanan terhadap Firli, Trunoyudo hanya mengatakan proses penyidikan yang masih terus berjalan, dan berkesinambungan, serta akuntabel.

“Proses ini masih berkesinambungan ya, proses ini tentu penyidik akan melakukan langkah-langkah prosedural dan akuntabel,” kata Trunoyudo.

Sementara, Ian Iskandar kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasannya klien tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Semestinya Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

“Pertama ada kegiatan yang bersamaan,” ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2024).

Disamping itu, Ian Iskandar juga mengeklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Namun dia belum mengetahui kapan Firli Bahuri akan diperiksa lagi. Karena yang menentukan jadwal pemeriksaan adalah pihak penyidik. Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mangkir dari pemeriksaan. 

“Terus kita sudah ngajuin permohonan penundaan pemeriksaan. Yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro,” ujar Ian Iskandar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement