Jumat 17 May 2024 18:55 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pelaku Bentrok Antar-Gangster di Balaraja

Aksi bentrokan antar-gangster itu mengakibatkan adanya korban luka.

Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap tiga pelaku dari dua kelompok remaja gangster yang bentrokan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, setelah saling serang menggunakan senjata tajam (Sajam). Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Yusuf di Tangerang, Jumat (17/5/2024) mengatakan, bahwa dari aksi bentrokan antar-gangster itu telah mengakibatkan adanya korban luka.

"Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), di mana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster," kata Arief.

Baca Juga

Arief menuturkan, dari peristiwa itu aparat kepolisian pun berhasil mengamankan para pelaku dari kedua kelompok remaja tersebut. "Dari penanganan kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku berinisial R (18), MR (22), dan RK (22)," kata dia.

Adapun, kelompok gangster yang terlibat tawuran itu berasal dari berbagai wilayah Kabupaten Tangerang dengan nama Nigeria 54, Staytone 34. Dalam aksinya kedua kelompok remaja atau gangster ini tergolong sadis, pelaku dengan secara brutal tidak segan-segan untuk melukai para korbannya.

"Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), dimana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster," katanya.

Arief juga menjelaskan, dari peristiwa bentrokan gangster ini berawal dari perjanjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Sesampainya di lokasi, kedua kelompok itu lalu terlibat bentrokan yang mengakibatkan satu anggota gangster terkena luka bacok pada bagian punggungnya.

Setelah mengetahui adanya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian perkara. "Namun, dari kejadian ini kami dapat mendeteksi keberadaan dari para pelaku. Selain itu kami juga sudah mengetahui peranan-peranan dari para pelaku gangster tersebut," ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 184 KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement