Jumat 08 Mar 2024 18:12 WIB

Tersangka Pembunuhan Anak di Bekasi Disebut Miliki Gejala Skizofrenia

Ayah korban sudah mengetahui gejala skizofrenia pada tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto:

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kendati demikian, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP. Tersangka SNF diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas.

Ketika pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement