Kamis 14 Mar 2024 21:42 WIB

Tak Hanya Dapat Bisikan Gaib, Tersangka Pembunuh Anak di Bekasi Junga Bilang Begini

Suami pelaku telah melihat gejala skizofrenia sejak dua bulan sebelum kejadian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Garis polisi (ilustrasi). Polisi mengungkapkan selain mengaku mendapat bisikan gaib, tersangka kasus pembunuhan terhadap anak yang masih berusia lima berinisial SNF juga memiliki gelagat aneh.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Garis polisi (ilustrasi). Polisi mengungkapkan selain mengaku mendapat bisikan gaib, tersangka kasus pembunuhan terhadap anak yang masih berusia lima berinisial SNF juga memiliki gelagat aneh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkapkan selain mengaku mendapat bisikan gaib, tersangka kasus pembunuhan terhadap anak yang masih berusia lima berinisial SNF (26 tahun) juga memiliki gelagat aneh lainnya. Tersangka pernah mengatakan kepada suaminya berinisial MAS bahwa sebentar lagi kiamat bakal terjadi. 

“Dia (Tersangka) bilang bentar lagi kiamat, seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada awak media, Kamis (13/3/2024).  

Baca Juga

Menyikapi perilaku aneh istrinya, MAS kerap mengingatkan istrinya tersebut untuk beristighfar. Namun kendati MAS yang juga ayah dari korban AAMS sudah mengetahui adanya gejala skizofrenia dalam diri tersangka SNF. Dari keterangan suami tersangka, gejala-gejala itu diketahui muncul sejak dua bulan terakhir sebelum kejadian naas tersebut. Namun dia lekas membawa istrinya berobat atas keanehan tersebut.

“Dia tidak ada rencana si suami untuk bawa ke psikologi atau psikiater terhadap perilaku aneh si istrinya," ungkap Firdaus.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan SNF sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap anaknya sendiri berinisial AAMS yang masih berusia lima tahun. Penetapan tersangka terhadap SNF dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari ini, Jumat (8/3/2024) pagi. 

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kendati demikian, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP. Tersangka SNF diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. Ketika pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement