REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas terlapor Connie Rahakundini masih terus dilakukan penyelidikan.
Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim di Bareskrim Polri sudah melakukan serangkaian permintaan keterangan untuk kelanjutan kasus yang dilaporkan oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tersebut.
Baca Juga
“Pelaporan saudara R (Rosan), yang melaporkan saudari C (Connie) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Polri telah melakukan serangkan tindakan berupa klarifikasi. Artinya dalam tahap penyelidikan,” kata Brigjen Trunoyudo di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Tim penyidik sudah meminta keterangan dari pihak Roeslani. “Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri, pada 29 Februari lalu,” kata dia.
Namun begitu, kata Trunoyudo, tim penyidikan belum melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi dari pihak Connie selaku terlapor. Meskipun begitu, kata dia, kepolisian, akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus
tersebut. “Selanjutnya, tim akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli, dan selanjutnya tentu Bareskrim Polri akan mengundang saksi-saksi untuk diminta keterangannya,” kata Trunoyudo.
Connie adalah pengamat dan akademisi bidang militer dan pertahanan. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Rosan, Senin (12/2/2024) lalu.
Pengacara Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Rosan pada Selasa (13/2/2024) menjelaskan, pelaporan itu terkait dengan pengakuan Connie yang disampaikan terbuka di hadapan para purnawirawan TNI-Polri dalam sebuah acara pada Jumat (9/2/2024). Penyampaian tersebut, pun disiarkan melalui kanal-kanal YouTube, juga media-media sosial (medsos) lainnya.
Dalam forum tersebut, kata Otto, Connie ada menyampaikan cerita tentang dirinya yang bertemu dengan Rosan untuk membicarakan tentang bergabung bersama tim pendukung Prabowo-Gibran.
Dalam perjumpaan tersebut, kata Otto, Connie menyampaikan tentang Rosan yang mengatakan bahwa Prabowo jika menang Pilpres 2024 dan menjabat sebagai presiden hanya selama dua tahun.
Selepas itu, kata Otto, Connie mengatakan bahwa Rosan ada menyampaikan Gibran yang akan menggantikan peran Prabowo sebagai presiden di sisa tiga tahun jabatan sampai 2029. “Dia (Connie) mengatakan Pak Rosan (menyampaikan), bahwa Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun,” kata Otto.
Menurut Otto, cerita Connie tentang ucapan Rosan itu tak benar. “Itu tuduhan yang disampaikan kepada Pak Rosan yang menyatakan seperti itu,” sambung Otto.
Padahal, kata Otto, Rosan sudah membantah adanya penyampaian versi dalam cerita Connie tersebut. Meskipun, dalam sebuah jumpa pers, Rosan mengakui adanya pertemuan tersebut. “Tetapi Pak Rosan tidak menyatakan seperti yang diceritakan (oleh Connie) tersebut,” begitu ujar Otto.
“Karena yang Pak Rosan rasakan, bahwa adanya ucapan-ucapan yang disampaikan (oleh Connie) tersebut, adalah perbuatan dugaan pidana berupa pencemaran nama baik,” jelas Otto.
Dalam pelaporan ke kepolisian itu, kata Otto, Connie dapat dijerat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU 1/2024 tentang ITE, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUH Pidana, serta Pasal 14, dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Semua ancaman jerat hukum tersebut terkait dengan penyebaran kabar bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Advertisement