Rabu 28 Feb 2024 18:16 WIB

Beri Update Kasus Connie Rahakundini, Mabes Polri: Masih Tahap Klarifikasi

Connie sebelum dilaporkan oleh Rosan Roeslani atas dugaan pencemaran nama baik.

Pengamat TNI Connie Rahakundini Bakrie menyampaikan pidato saat peringatan 50 tahun peristiwa 15 Januari 1974 (Malari) di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (15/1/2024). Peringatan Malari tersebut digelar bersamaan dengan perayaan HUT ke-24 Indonesia Demokrasi Monitor (Indemo) yang mengangkat tema The Last Battle Democracy dan Lawan Politik Dinasti.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengamat TNI Connie Rahakundini Bakrie menyampaikan pidato saat peringatan 50 tahun peristiwa 15 Januari 1974 (Malari) di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (15/1/2024). Peringatan Malari tersebut digelar bersamaan dengan perayaan HUT ke-24 Indonesia Demokrasi Monitor (Indemo) yang mengangkat tema The Last Battle Democracy dan Lawan Politik Dinasti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosan Perkasa Roeslani terhadap Connie Rahakundini Bakrie masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan terhadap Connie tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi oleh Direktorat Siber," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Connie dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa". Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Secara terpisah, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya pada Senin (12/2/2024). Alasannya melaporkan karena ada ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.

"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.​​​​​​​

Otto menegaskan laporan tersebut dilayangkan Rosan atas nama pribadi bukan sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement