Jumat 08 Mar 2024 00:31 WIB

Sandi ‘Garuda’ Terungkap Kala Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 M

Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp 40 M terkait kasus korupsi proyek BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Foto:

Sekitar pukul 18:48, Achsanul tiba di hotel dengan mobil Toyota Alphard hitam B 1377 RFS yang disopiri Nurdiansyah alias Iyan. Achsanul menuju lobi. Dan sudah ada Sadikin yang menunggu.

Keduanya lantas bergegas naik ke kamar 902. Namun saat tiba di depan kamar 902, Achsanul tiba-tiba ingin buang hajat. Lalu dia menanyakan kepada Sadikin tentang kamar lain.

Lo ada kamar lain? Gua mau kencing,” tanya Achsanul kepada Sadikin.

Sadikin mengarahkan Achsanul menuju bilik lain di kamar 909 yang sudah dipesan sebelumnya. Usai buang hajat, Achsanul keluar kamar 909. Dan bersama Sadikin, keduanya kembali ke kamar 902 yang masih ditempati Arviana Yusuf. 

Di dalam kamar tersebut, Sadikin mengambil koper berisi uang itu lalu diserahkan kepada Achsanul. Setelah koper berisi uang dalam penguasaan Achsanul, bersama Sadikin keduanya pun keluar kamar. Keduanya langsung turun ke lantai basement.

“Selanjutnya terdakwa Achsanul Qosasi memasukkan koper berisi uang tersebut ke dalam mobil Toyota Alphard B 1377 RFS,” kata jaksa Bagus.

Kemudian Achsanul, dengan mobil yang disopiri oleh Nurdiansyah menuju ke sebuah rumah yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). 

“Terdakwa Achsanul Qosasi menyimpan koper berisi uang tersebut di sebuah rumah yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan,” kata jaksa Bagus.

Jaksa dalam dakwaannya meyakini, uang Rp 40 miliar yang diterima oleh Achsanul tersebut, adalah pemberian dari Anang. “Bahwa Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena merasa takut apabila permintaan Rp 40 miliar tersebut tidak dipenuhi, maka BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang negatif dan merugikan terhadap pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” demikian menurut surat dakwaan.

Disebutkan jaksa Bagus dalam dakwaannya, uang Rp 40 miliar tersebut merupakan penerimaan uang oleh Achsanul selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai Anggota III BPK. Namun, penerimaan uang tersebut  dilakukan dengan cara melawan hukum berupa  pemerasan terhadap Anang selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo sekaligus kuasa penggunaan anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G.

Menurut jaksa Bagus, pemerasan yang dilakukan terhadap Anang tersebut dengan janji Achsanul mengubah hasil temuan dalam audit BTS terkait pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.

“Terdakwa Achsanul Qosasi secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaanya telah merubah secara substansil terkait temuan pemeriksaan pelaksanaan BTS 4G tahun 2021 sebagaimana Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal TA 2021 untuk Kementerian Kominfo dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kominfo Tahun 2021 yang dinilai memberatkan pihak BAKTI Kominfo,” kata jaksa Bagus.

Pun disebutkan, uang Rp 40 miliar tersebut, merupakan biaya agar Achsanul mengubah hasil temuannya atas proyek BTS 4G BAKTI tersebut untuk tak berujung pada proses penyidikan hukum di Kejakgung.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK membuat dan menandatangani PDTT atas Pemeriksaan Keputahan dan Persiapan Penyediaan dan Pengeoprasian BTS 4G tahun 2022 dengan maksud agar penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dihentikan atau tidak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atas dasar hasil PDTT yang dilaksanakan oleh BPK tidak menemukan adanya kerugian negara,” kata jaksa Bagus.

Achsanul dalam dakwaan jaksa, didakwa dengan sangkaan berlapis, yaitu dengan Pasal 12e dan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor 31/1999-20/2001.

Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli adalah paket terdakwa dalam pengusutan korupsi BTS 4G BAKTI yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sebelum keduanya diseret ke pengadilan sebagai terdakwa, PN Tipikor sudah menjatuhkan pidana terhadap tujuh orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Termasuk di antaranya adalah eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang dipidana 15 tahun penjara. Sementara Anang Latif, selaku Dirut BAKTI pun sudah dijatuhi pidana 17 tahun. Total dalam kasus ini, menyeret sebanyak 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini menyisakan enam tersangka yang belum diajukan ke persidangan.

photo
Karikatur Opini Republika : Pusaran Korupsi BTS - (Daan Yahya/Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement