REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan sejak peraturan diterbitkan, sudah lebih dari 90 persen satuan pendidikan telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selain itu, lebih dari 50 persen pemerintah daerah (Pemda) telah membentuk Satuan Tugas PPKSP.
“Selanjutnya, tugas besar dan mulia terkait pencegahan dan penanganan kekerasan perlu segera dijalankan dengan optimal,” kata Nadiem dalam webinar bertajuk 'Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP' di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurut Nadiem, kehadiran TPPK dan Satgas itu sangat penting untuk mencegah dan merespons dengan cepat penanganan kekerasan di lapangan. Upaya itu mencakup penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana yang mendukung perubahan positif dalam dunia pendidikan yang bebas dari kekerasan.
“Saya ingin mengajak ibu/bapak TPPK dan Satuan Tugas yang menjadi garda terdepan dalam penuntasan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk saling menguatkan dan berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan mandat Permendikbudristek PPKSP,” jelas Nadiem.
Sebelumnya, bertepatan dengan peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode ke-25 Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Nadiem mengatakan, dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan diperlukan kolaborasi semua pihak terkait. Dengan demikian, kata dia, lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan merdeka dari segala bentuk kekerasan dapat terwujud.
“Kami menyadari, banyak yang perlu dikuatkan sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan bisa menjadi budaya dalam sebuah ekosistem pendidikan," jelas dia.
Sebab itu pula, menurut dia, transformasi harus dimulai dengan integritas dan melakukan penguatan terhadap norma, standar, prosedur, serta kriteria pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Nadiem menerangkan, pendidikan menjadi perjalanan penting bagi generasi penerus dalam mengoptimalkan potensi terbaiknya mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Profil Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter. Sebab itu, lingkungan belajar dan lingkungan kerja yang kondusif menjadi hal yang mutlak untuk diwujudkan bersama.
“Melalui Permendikbudristek PPKSP kami mendorong berbagai pihak untuk menuntaskan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” tegas Nadiem.
Permendikbudristek PPKSP telah mengamanatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk membentuk TPPK. Di mana tim itu terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah atau orang tua.
Selanjutnya, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota juga membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dari unsur dinas pendidikan, perwakilan dinas di bidang sosial, perlindungan anak, dan organisasi/bidang profesi yang terkait anak.
“Oleh karena itu, seluruh masyarakat, pemerintah daerah, serta warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua harus terlibat aktif dan berkolaborasi dalam mengawal dan mengawasi implementasi peraturan ini,” ujar dia.