REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang asisten rumah tangga (ART) Yunita Sari (31 tahun) harus berurusan dengan hukum setelah menggasak uang majikannnya di Pancoran, Jakarta Selatan. Tidak tanggung-tanggung uang yang diambil dari empat kartu ATM milik majikannya mencapai Rp 73 juta.
Yunita ditangkap saat bekerja sebagai pemandu lagu atau LC di tempat hiburan malam di Bekasi, Jawa Barat. “Pelaku di tangkap di daerah Bekasi, di salah satu tempat hiburan Karaoke. Selama di Bekasi tidak menjadi ART, namun menunggu pekerjaan pada akhirnya dapat kerjaan di lokasi itu, LC," ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo kepada awak media, Senin (4/3/2024).
Menurut Sujarwo, pada saat bekerja menjadi pemandu lagu yang bersangkutan tengah dalam pelariannya usai membobol ATM milik majikannya. Sebelum bersembunyi di kawasan Bekasi, Yunita sempat kabur ke daerah Tangerang, Bandar Lampung dan berakhir di Bekasi. Yunita sendiri berasal dari Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
“Kasus ini kan kasus sempat viral di media kemudian juga ternyta ART sendiri juga malah memviralkan juga seolah-olah belum ada penyesalah terhadap apa yang telah dilakukan,” kata Sujarwo.
Lanjut Sujarwo, kejadian pencurian terjadi di kediaman korban di Jalan Mampang Prapatan XV/94 Rt 008/005 kelurahan Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan. Setelah mengambil ATM, pelaku mencoba menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban. Hasilnya, pelaku menarik uang tunai sebesar Rp 73.904.000. Namun korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp 7 juta.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 20.00 WIB, pelaku meninggalkan rumah tanpa izin. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran, dan cerita ini menjadi viral di Medsos,” ungkap Sujarwo.
Adapun motif pelaku melakukan pencurian terhadap uang majikannya sendiri karena persoalan ekonomi. Kata Sujarwo, berdasarkan dari pengakuan pelaku berani melajukan aksi kejahatan karena terlilit utang. Sehingga uang dicurinya dari majikannya tersebut digunakan untuk membayar utang. Namun Sujarwo tidak membeberkan secara rinci berapa jumlah utang Yunita dan kapada siapa.
“Kalau dari keterangan daripada tersangka memang motifnya untuk ekonomi digunakan untuk membayar hutang,” ucap Sujarwo.
Kemudian untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya Yunita Sari ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP yang dapat memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.