Senin 04 Mar 2024 08:49 WIB

Fahri Gelora Usulkan Ambang Batas Presiden dan Parlemen Dihapus

Tidak saja parliamentary threshold, presidential threshold juga harus dihapus.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Foto:

Fahri Hamzah memandang, pelaksanaan pemilu adalah proses demokrasi yang kedaulatan tertingginya ada di rakyat. Hal tersebutlah yang diyakininya menjadi alasan MK mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen sebesar empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2024.

Perkara dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati. MK pun meminta agar aturan terkait ambang batas parlemen diubah sebelum Pemilu 2029.

"PT dan segala jenis threshold itu pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, karena dibatas-batasi oleh ketentuan yang sebenarnya kekuatannya itu lebih kecil daripada kekuatan suara rakyat," ujar Fahri menanggapi keputusan MK.

Putusan MK tersebut menurutnya dapat menjadi gerbang semua pihak untuk mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Termasuk, tepat atau tidaknya ambang batas parlemen sebesar empat persen.

"Mari fokus menyisir segala ketentuan yang menyebabkan terjadinya distorsi kepada kehendak suara rakyat. Dari seluruh UU Pemilu kita dan UU Partai Politik kita. Sehingga kita akan memiliki demokrasi yang sejati dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," ujar Fahri.

Berikut isi amar putusan MK:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement