REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjaga konsistensinya dalam mengawal konstitusi. Feri ingin MK terus terjaga kehormatannya dengan mengawal konstitusi setegak-tegaknya.
Hal tersebut disampaikan Feri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan parliamentary threshold atau ketentuan ambang batas parlemen 4 persen. Feri berharap sikap seperti itu dipertahankan oleh MK.
"Jadi perlu juga selain memuji MK untuk mengkritik MK dengan keadaan dan masalah yang ada saat ini. Mestinya MK jaga konstitusi agar orang hormati putusan MK," kata Feri kepada Republika, Sabtu (2/3/2024).
Feri menyindir MK yang memberlakukan putusan syarat pencalonan Presiden/Wapres untuk Pilpres 2024. Hal ini lantas memuluskan jalan anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming menjadi Cawapres. Padahal putusan MK mestinya tidak berlaku surut.
"MK itu tidak konsisten dalam berbagai hal, sekarang parliamentary threshold ditegakkan sesuai konsep konstitusi layaknya putusan MK yang baik diberlakukan 2029, tapi batas usia pencalonan anak Presiden diterapkan saat ini juga," ujar Feri.
Dalam pembatalan parliamentary threshold 4 persen, MK berpegang pada prinsip yang benar yaitu diberlakukan di pemilu berikutnya. Sebab pemberlakukan putusan itu di Pemilu 2024 justru bakal menguntungkan parpol dengan suara di bawah empat persen.
"Kalau diterapkan di 2024 jadi nggak fair, karena penyelenggaraan sudah dilangsungkan, sebagian hasil sudah keliatan kemudian aturan berubah, tentu akan ada yang diuntungkan parpol-parpol yang dicurigai mendapat keuntungan dari putusan kalau diberlakukan sekarang," ujar Feri.
MK memutuskan kebijakan baru mengenai ambang batas parlemen diterapkan di pemilu berikutnya. Sebab terlebih dahulu akan ditentukan besarannya oleh pembentuk undang-undang. Dengan begitu, revisi ambang batas parlemen 4 persen ditargetkan tuntas sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Jadi cukup tepat diberlakukan 2029 karena sebagai gagasan MK mestinya melindungi konstitusi sementara parliamentary threshold tidak dikenal di UUD yaitu dirancangbangun oleh parpol besar untuk menguntungkan partai besar saja," ujar Feri.
"Nah sekarang jangan sampai hanya untungkan partai anak Presiden aja kalau diberlakukan sekarang. Oleh karena itu akan adil diterapkan di 2029," ujar Feri.
MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada 29 Februari 2024.
Dalam pertimbangan hukum, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen. Angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Sebagai contoh, MK memaparkan, pada Pemilu 2004, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional. Kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih.
Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak, tapi tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.