Jumat 01 Mar 2024 20:15 WIB

PKS Dorong Penyederhanaan Parpol Usai Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

mardani mengaku sejalan dengan argumentasi tidak boleh ada suara rakyat terbuang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera di lokasi acara Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12)
Foto: Republika/Febryan A
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera di lokasi acara Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen. Namun, PKS mendorong perlunya penyederhanaan partai politik (parpol). 

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menuturkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Namun menurutnya ada catatan atau upaya lanjutan yang perlu dilakukan.

Baca Juga

“DPR bersama pemerintah perlu segera memformulasi kalau tidak ada ambang batas maka perlu ada upaya tetap mendorong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Mardani menuturkan bahwa ia sejalan dengan argumentasi bahwa tidak boleh ada surat suara rakyat yang terbuang akibat syarat ambang batas PT. Anggota Komisi II DPR RI itu mendorong kualitas demokrasi yang berjalan di Indonesia perlu ditingkatkan.

“Demokrasi Indonesia harus naik kelas tapi setuju dengan putusan MK tidak boleh ada suara yang terbuang,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring. 

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa ‘partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR’.

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Sebagai contoh, MK memaparkan, pada Pemilu 2004, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.

Kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” tegas Saldi.

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement