REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.
"Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Setelah ditetapkan jadi tersangka, kata Dirmanto, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Samsudin di rumah tahanan Polda Jatim. Dirmanto menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus pembuatan konten yang menghebohkan dunia maya tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengungkapkan, Samsudin diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tersebut. Charles mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pembuatan video tersebut bertujuan untuk meningkatkan subscriber.
"(Peran Samsudin) membuat skenario. Dia berharap untuk menaikan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," ucapnya.
Charles melanjutkan, penyidik juga terus mendalami pihak lain yang membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Calon tersangka lain ada, tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana," ujarnya.