REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan RTH alias A (32 tahun), yang merupakan suami siri korban UK, sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita di dalam koper di Kabupaten Ngawi pada pekan lalu. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
"Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Senin (27/1/2025).
Menurut Farman, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup," ucap Farman.
Dia menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan itu. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Korban dalam adalah UK, yang bekerja sales kosmetik asal Blitar. Dia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper dengan anggota tubuh tidak lengkap di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Jenazah UK telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Kabupaten Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan, anaknya telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.
Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Kabupaten Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Kabupaten Tulungagung.
"Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah," kata Khalim.