Jumat 01 Mar 2024 13:33 WIB

DKI Jakarta Bersih-Bersih Warga, Begini Cara Cek KTP Dibekukan Atau Tidak

Warga DKI dapat melakukan pengaktifan kembali NIK atau pindah ke alamat domisili.

Tangkapan layar pengecekan NIK warga DKI Jakarta yang dibekukan
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar pengecekan NIK warga DKI Jakarta yang dibekukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan penataan identitas warga berdomisili luar Jakarta. Bagi warga yang memiliki KTP DKI tapi tidak tinggal sesuai alamat, siap-siap dibelukan.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

Baca Juga

Dia menyampaikan, bagi yang bertugas/dinas serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta,” ucapnya dikutip keterangan resmi, Jumat (1/3/2024).

Masyarakat dapat melihat status NIK-nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Namun bagi warga "NIK" terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu khawatir dan diminta datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya agar dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berikut cara mengecek status NIK KTP DKI dibekukan atau tidak.

  1. Buka web https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Masukkan NIK KTP pada kolom NIK
  3. Masukkan Captca yang tertera di web
  4. Klik "Cari Data Pembekuan"
  5. Jika muncul NIK dan Nama Jelas, maka termasuk data warga yang terbekukan di Dukcapil.
  6. Jika muncul kata-kata "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili", maka termasuk data warga yang tidak terbekukan di Dukcapil.

Bagi warga yang termasuk dalam pembekuan dari Dukcapil segera melakukan koordinasi dengan Pengurus RT untuk membuat Surat Keterangan Domisili.

Jika warga memutuskan untuk pindah domisili, segera mengurus kepindahan ke kota tujuan.

Baca juga : Terkejut dengan Putusan MK, Mahfud Sebut Jokowi tidak Bisa Kendalikan Pilkada 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement