REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membuat kebijakan baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga. Penyaluran bansos dari Pemprov DKI Jakarta nantinya hanya akan diberikan kepada warga yang telah 10 tahun menetap di Jakarta secara kontinu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, kebijakan itu akan dilakukan dengan menjadikan Kota Surabaya sebagai referensi. Menurut dia, pemerintah ibu kota Provinsi Jawa Timur itu telah memperlakukan pemberian bansos kepada warga yang telah menetap di Kota Surabaya dalam 10 tahun secara kontinu.
"Kami ada referensi dari Kota Surabaya, jadi seorang yang datang boleh dapat bansos jika yang bersangkutan sudah menetap dalam 10 tahun secara kontiniu. Kebijakan tersebut akan kami ikuti," kata Joko dalam Forun Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) di Jakarta, Jumat (17/5/2024), yang dikutip melalui kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Ahad (19/5/2024).
Menurut dia, kebijakan itu akan dilakukan untuk menekan angka urbaniasi ke DKI Jakarta. Pasalnya, banyak orang datang ke Jakarta hanya karena ingin mendapatkan bansos, selain mencari pekerjaan.
"Tujuannya mungkin mencari kerja, tapi mungkin lebih santai ber-KTP Jakarta, bisa tinggal di rumah susun. Semua jenis bansos akan didapatkan," ujar Joko.
Ia menambahkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta juga tengah melakukan penertiban administrasi kependudukan agar penggunaan APBD untuk fasilitasi bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Saat ini penduduk....