REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta kembali menunda penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warganya yang telah tinggal di daerah lain. Semula, penonaktifan akan dilakukan usai penetapan hasil pemilihan umum (pemilu). Namun, penonaktifan ditunda menjadi setelah Lebaran.
"Kita rencana pasca-Lebaran ya, kita lakukan itu," kata Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, Kamis (21/3/2024).
Menurut dia, penonaktifan itu momentumnya lebih tepat apabila dilakukan setelah Lebaran. Mengingat, saat ini masyarakat mulai banyak memikirkan kebutuhan untuk Lebaran.
Budi mengatakan, hingga saat ini, data NIK warga DKI Jakarta yang akan dihapus berjumlah sekitar 81 ribu. Pasalnya, 81 ribu NIK itu dinyatakan orangnya sudah meninggal atau menempati alamat dengan rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada. Penonaktifan itu akan dilakukan secara bertahap sampai Desember 2024.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan data tersebut. Warga yang nantinya terdampak dapat datang ke kelurahan.
"Kami validasi satu-satu. Kalau bener masih di sana, kami keluarkan (dari daftar yang bakal dihapuskan). Kalau sudah pindah, kami minta mereka untuk buat surat pindah," kata Budi.