Kamis 21 Mar 2024 13:24 WIB

Penonaktifan Warga KTP Jakarta Tapi Sudah tak Tinggal di DKI Dilakukan Selepas Lebaran

Petugas akan melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum melakukan penonaktifan.

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menunda penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah. Penonaktifan akan dilakukan selepas lebaran. 

"Kita rencana pasca lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.

Selain itu, Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. "Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal," katanya.

Lalu, sebelum menonaktifkan NIK KTP itu, Dukcapil DKI dan tingkat kota akan menyosialisasikan kepada warga. Pihaknya akan datang ke kelurahan untuk mengecek secara langsung.

"Tidak ada (penonaktifan secara otomatis). Itu nanti akan kita verifikasi. Kalau benar masih di sana (Jakarta), kami keluarkan dari daftar NIK yang bakal dihapuskan," ujar Budi.

Budi mengatakan, warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta juga bisa secara sadar mengurus perpindahan tempat tinggal ke luar daerah.

"Tidak ada yang otomatis, kecuali dia sadar untuk urus pindah. Kalau misal itu (bersikeras) mengaku tinggal di situ (Jakarta) bisa datang ke kelurahan, kita verifikasi sama-sama," kata Budi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement