Rabu 28 Feb 2024 19:59 WIB

Beri Peringatan Soal Penggunaan Sirekap, Bawaslu Tiga Kali Surati KPU

Bawaslu juga pernah meminta KPU menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara.

Rep: Bayu Adji PĀ / Red: Andri Saubani
Tangkapan layar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Foto: Dok.Tangkapan layar
Tangkapan layar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku sudah tiga kali berkirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Pernyataan itu disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat diminta tanggapan mengenai Sirekap oleh sejumlah saksi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).

Lolly mengatakan, surat pertama Bawaslu kepada KPU dikirim pada 13 Februari 2024 sehari sebelum hari pemungutan suara. Ketika itu, Bawaslu mempertanyakan kembali soal akses terhadap Sirekap.

Baca Juga

"Kami mengingatkan kembali karena beredar informasi di dunia informasi berkenaan dengan Sirekap yang masih dalam perkembangan. Padahal sudah akan masuk pungut hitung," kata dia, Rabu sore.

Lolly menambahkan, surat kedua dikirimkan pada 17 Februari 2024. Surat itu dikirim untuk mengingatkan KPU bahwa Sirekap hanya alat bantu. Artinya, alat bantu tidak boleh mengalahkan proses maual berjenjang yang dilakukan.

Menurut dia, Bawaslu juga meminta KPU menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara. Pasalnya, Bawaslu mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap.

Surat terakhir dari Bawaslu kepada KPU dikirim pada 19 Februari 2024, untuk meminta penjelasaan KPU terkait penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap. "Terhadap surat ini, KPU memberikan jawaban pada 21 Februari, yang menyatakan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi, tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata dia.

Lolly menyatakan, Bawaslu sejak jauh hari mengingatkan bahwa Sirekap hanya alat bantu. Karena itu, alat bantu tidak boleh mengalahkan rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang. 

"Terhadap carut marutnya informasi berkenaan dengan akurasi Sirekap, kami menginstruksikan jajaran pemilu untuk selalu melakukan pengawasan melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C Hasil, C Hasil salinan, dan Sirekap," kata Lolly.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement