JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, belakangan alat bantu untuk penghitungan suara itu menimbulkan polemik. Berbagai permasalahan muncul dalam penggunaan Sirekap, yang hasil penghitungannya ditampilkan dalam laman pemilu2024.kpu.go.id. Mulai dari ketidaksesuaian pembacaan...
Berita Lainnya