Rabu 28 Feb 2024 13:00 WIB

Dakwaan JPU ke Syahrul Yasin Limpo: Peras Pegawai Hingga Perintahkan Aliran Dana ke Nasdem

SYL didakwa memeras pegawai Kementan dengan total gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Foto:

JPU KPK membeberkan kucuran uang hasil korupsi dari anggaran Kementan untuk keperluan "ibadah" SYL. JPU KPK mendakwa uang yang diberikan dan digunakan untuk melakukan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya bersumber dari anggaran keuangan pada masing-masing Sekertariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang dipotong dari setiap pencairan kegiatan. 

"Pemberian uang dan pembayaran kepentingan terdakwa dan keluarga terdakwa dilakukan sesuai perintah terdakwa tanpa ada prosedur permintaan keuangan yang resmi dan sah," kata JPU KPK, Masmudi.

Dalam rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1 Kementan disebutkan SYL menyalurkan bantuan bencana alam (atau sembako) Rp 3,52 miliar sepanjang 2020-2023. Rinciannya uangnya dari memalak Ditjen PSP Rp 1,32 miliar, Ditjen PKH Rp 428 juta, Ditjen Perkebunan Rp 55 juta, Ditjen Hortikultura Rp 303 juta, Ditjen Tanaman Pangan Rp 100 juta, BPPSDMP Rp 753 juta, Badan Ketahanan Pangan Rp 105 juta (2020-2021), Barantan Rp 454 juta.

SYL juga didakwa menggunakan uang haram hasil palak pegawai untuk keperluan umrah mencapai Rp 1,87 miliar sepanjang 2020-2023. Rincian asal uang yaitu sebanyak Rp 1 miliar dari Ditjen PSP, sebanyak Rp 600 juta dari Ditjen PKH, sebanyak Rp 159 juta dari Ditjen Perkebunan, sebanyak Rp 112 juta dari BPPSDMP. 

Bahkan, SYL memakai dana haram bagi keperluan ibadah Qurban sebanyak Rp 1,65 miliar (2020-2023). Rincian asal uang yaitu sebanyak Rp 360 juta dari Ditjen PSP, sebanyak Rp 250 juta dari Ditjen Tanaman Pangan, sebanyak Rp 75 juta dari Ditjen Perkebunan, sebanyak Rp 87,5 juta dari BPPSDMP, sebanyak Rp 57 juta dari Badan Ketahanan Pangan, dan sebanyak Rp 825 juta dari Balitbangtan. 

 

Dalam dakwaannya, JPU KPK juga mengungkap adanya aliran dana ke Partai Nasdem dari anggaran Kementan. Aliran dana itu bisa terjadi berkat arahan Syahrul Yasin Limpo.

JPU KPK mendakwa uang yang diberikan dan digunakan untuk melakukan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya bersumber dari anggaran keuangan pada masing-masing Sekertariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang dipotong dari setiap pencairan kegiatan.

"Pemberian uang dan pembayaran kepentingan terdakwa dan keluarga terdakwa dilakukan sesuai perintah terdakwa tanpa ada prosedur permintaan keuangan yang resmi dan sah," kata JPU KPK, Masmudi dalam sidang tersebut.

Dalam rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1 Kementan terungkap ternyata ada uang Rp 40,1 juta mengalir ke Nasdem. Rinciannya, Setjen Kementan memberikan Rp 8,3 juta pada 2020; Rp 23 juta pada 2021; dan Rp 8,8 juta pada 2022.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai menteri pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp 44.546.079.044," ujar Masmudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement