REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Baca: Selain Prabowo, Berikut Daftar Enam Peraih Jenderal Kehormatan Lainnya
Adapun pangkat terakhir Prabowo semasa berdinas di TNI AD adalah letnan jenderal (letjen) atau bintang tiga. Prabowo terakhir menduduki jabatan sebagai komandan Sesko ABRI. Dengan kenaikan pangkat istimewa maka Prabowo berhak menyandang jenderal penuh atau bintang empat.
Jokowi menjelaskan, pada 2022, Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan. Sehingga, sudah terbukti mantan panglima Kostrad tersebut memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
Baca: Tiga Adhi Makayasa Akmil Promosi Jadi Irjenad, Pangdam Udayana, dan Danjen Kopassus
Pemberian anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Menurut Jokowi, implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat pangkat secara istimewa. Jokowi pun menyetujui usulan tersebut.
Sementara itu, Presiden Jokowi menganugerahkan penghargaan kepada Menhan Prabowo bintang empat di hadapan ratusan perwira tinggi (pati) TNI AD, AL, AU, dan Polri.
Baca: KSAD Umumkan 18 Satuan akan Dibangun di Sekitar IKN