REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan seorang tersangka kasus perundungan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat di Kepanjen, Kabupaten Malang, mengatakan bahwa tersangka berinisial AF (19) merupakan salah satu santri di pondok pesantren yang sama dengan korban.
"Kami menetapkan tersangka AF berusia 19 tahun berdomisili di Kecamatan Lawang. Tersangka merupakan salah satu santri di pondok pesantren tersebut," kata Gandha.
Gandha menjelaskan, korban berinisial ST berusia 15 tahun tersebut merupakan pelajar kelas IX di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Lawang itu. Sementara tersangka AF, pelajar kelas XII yang merupakan senior korban dan petugas di ruang laundry.
Menurut dia, antara korban dan tersangka saling mengenal. Peristiwa perundungan tersebut terjadi di ruang laundry di pondok pesantren tersebut. Saat korban meminta baju yang dicuci, tersangka tersinggung dan kemudian melakukan perundungan menggunakan setrika uap.
"Korban dan tersangka saling kenal. Saat itu mungkin nadanya dianggap terlalu tinggi dan tersangka kemudian tersinggung," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun Satreskrim Polres Malang, disinyalir korban sering kali dirundung oleh tersangka AF. Korban dirundung secara verbal dan terkadang juga dipukul oleh tersangka.
"Puncaknya pada hari itu, 4 Desember 2023," katanya.
Sebelumnya, laporan dugaan perundungan dibuat oleh Yoga Amara (42) selaku ayah kandung dari ST, pada Desember 2023. Saat itu ia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.
Aksi dugaan perundungan yang terjadi di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Lawang, tersebut menyebabkan korban kekerasan mengalami luka pada bagian ruas dada.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan oleh salah satu seniornya yang juga merupakan seorang santri di pondok pesantren tersebut. Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 04 Desember 2023.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.