Kamis 22 Feb 2024 09:30 WIB

MA Himpun Denda dan Uang Pengganti Hingga Rp 61,4T Sepanjang 2023

MA mencatat jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin.
Foto: Dok MA
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengungkapkan nominal uang pengganti dan denda yang terhimpun sepanjang tahun 2023. Uang hingga puluhan triliun itu didapat dari perkara yang bervariatif jenisnya. 

Hal tersebut dikatakan Syarifuddin dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2023 pada Selasa (20/2/2024). MA mencatat jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada kasus pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang. 

Baca Juga

"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp Rp 61,4 triliun," kata Syarifuddin dalam kegiatan itu.

Syarifuddin menyebut jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkup peradilan umum sejumlah Rp 52,75 triliun, lalu peradilan militer senilai Rp 260,19 miliar.

"Mahkamah Agung juga telah memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan PNBP tahun 2023 senilai Rp 77,72 miliar," ujar Syarifuddin. 

Selain itu, Syarifuddin mengklaim kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2023 berhasil melampaui target. Syarifuddin bahkan menyatakan kepemimpinannya sukses membawa MA mencapai kinerja tertinggi sepanjang sejarah. 

Syarifuddin merujuk data hasil penanganan perkara sepanjang tahun 2023. Beban perkara MA pada tahun lalu ialah sebanyak 27.512 perkara, dengan rincian perkara masuk sebanyak 7.252 perkara plus dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 260 perkara.

2023 terdiri dari perkara masuk sebanyak 27.512 perkara ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 260 perkara.

"Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2023 sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99,47%," ucap Syarifuddin. 

Dengan demikian, sisa perkara tahun 2023 tinggal 147 perkara saja. 

"Jumlah sisa perkara tersebut adalah rekor terendah yang pernah dicapai dalam perjalanan sejarah Mahkamah Agung," lanjut Syarifuddin.

Tercatat, MA bisa menuntaskan minutasi sebanyak 28.422 perkara sepanjang 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 27.060 perkara atau sebesar 98,89 persen dituntaskan dalam waktu tak sampai tiga bulan.

Selain itu, MA dapat merealisasikan 97,33 persen dari anggaran total pagu tahun 2023 sebesar Rp11,911 triliun. 

"Dari total pagu anggaran tersebut, realisasi anggaran Mahkamah Agung pada tahun 2023 adalah sebesar Rp11,594 triliun atau 97,33 persen," ucap Syarifuddin. 

Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan MA yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh MA selama setahun sebelumnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkaamh Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Ketua Mahkamah Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, Delegasi Sudan, Delegasi Australia, Delegasi China, dan Delegasi Rusia. Turut hadir pula para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para duta besar negara sahabat, para purnabakti pimpinan Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan undangan lainnya.  

Bagi Syarifuddin, Laptah kali ini merupakan Laptah terakhir, karena masa jabatannya akan berakhir pada bulan November 2024 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement