Kamis 22 Feb 2024 08:15 WIB

Komnas HAM Persoalkan Nakes, Napi, dan Disabilitas tak Memilih pada Pemilu 2024

Komnas HAM menemukan sejumlah kelompok tak bisa mencoblos pada Pemilu 2024

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kondisi di lembaga pemasyarakatan.
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Ilustrasi kondisi di lembaga pemasyarakatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah kelompok yang tak bisa mencoblos pada 14 Februari 2024. Mereka kehilangan hak pilih karena ada kendala teknis. 

Komnas HAM pertama menyoal tenaga kesehatan yang sulit menyalurkan suaranya di Pemilu 2024.

Baca Juga

"Hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi dalam paparannya, Rabu (21/2/2024). 

Kemudian, Komnas HAM menyoroti ribuan narapidana kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb. Komnas HAM mencontohkan sebanyak 1.804 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP. 

Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 napi yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara. 

"Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado dimana 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," ujar Pramono.

Selanjutnya, Komnas HAM menyoal minimnya akses Pemilu  bagi kelompok disabilitas. Komnas HAM menyayangkan sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas.

"Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra," ucap Pramono. 

Diketahui, Komnas HAM telah melakukan pengamatan situasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di 14 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota pada 12-16 Februari 2024. Fokus pengamatan situasi ini mencakup pemenuhan hak pilih kelompok marginal-rentan, netralitas Aparatur Negara, diskriminasi dan intimidasi, serta hak kesehatan dan hak hidup Petugas Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement