Senin 19 Feb 2024 16:36 WIB

KPK Bongkar Materi Pemeriksaan Terhadap Bupati Sidoarjo 

KPK mencecar Gus Muhdlor terkait dugaan dana insentif pegawai BPPD ke kantongnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada Jumat (16/2/2024). KPK mencecar Gus Muhdlor soal pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. 

Gus Muhdlor menuntaskan pemeriksaan usai diperiksa selama 4,5 jam sebagai saksi di gedung KPK pada Jumat (16/2/2024). Gus Muhdlor tak memberikan keterangan apapun saat ditanyai soal instruksi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Baca Juga

"(Bupati Sidoarjo) saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (19/2/2024). 

KPK juga mencecar Gus Muhdlor terkait dugaan kucuran dana insentif pegawai BPPD ke kantong pribadinya. Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati diduga berperan sebagai pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para aparatur sipil negara (ASN).

Setelah dikumpulkan, uang itu diduga dialirkan ke Bupati Sidoarjo. Siska sudah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. "Dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," ujar Ali. 

Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan KPK pada 2 Februari 2024. Gus Muhdlor pun meminta dijadwal ulang pada 16 Februari 2023 karena mempersiapkan tim kuasa hukum sekaligus mengerjakan tugasnya di di Pemkab Sidoarjo. 

KPK sudah menggeledah dua lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo. Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo.

KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara itu ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023. 

Padahal dalam OTT, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo. 

Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska. 

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement