Dugaan perundungan yang terjadi di salah satu pondok pesantren tersebut menyebabkan korban kekerasan mengalami luka pada bagian ruas dada. Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan oleh salah satu seniornya yang juga merupakan seorang santri di pondok pesantren tersebut. Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 4 Desember 2023.
Saat itu, korban hendak mengambil pakaian di binatu yang ada di dalam lingkungan ponpes. Korban kemudian menanyakan kepada seniornya yang saat itu bertugas apakah baju yang telah dicuci sudah selesai disetrika.
Namun, pelaku merasa tersinggung dengan pertanyaan korban dan kemudian marah serta membekap korban. Terlapor yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil setrika uap dan langsung diarahkan ke bagian dada korban.
"Akibat kejadian itu, ST mengalami nyeri dan luka di bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.
Polres Malang melakukan upaya sesuai prosedur yang berlaku untuk mengusut peristiwa tersebut. Selain itu, kepolisian juga terus melakukan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Prosesnya masih berlanjut, akan kita kawal terus termasuk pendampingan terhadap korban," ujarnya.