REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perundungan yang dialami santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timut berinisial ST (15 tahun).
Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan laporan terkait adanya peristiwa perundungan yang dilakukan dengan menggunakan setrika panas tersebut telah diterima. Kasus ini ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
"Iya, betul laporannya sudah diterima, saat ini masih proses penyidikan," kata Dicka, Kamis (15/2/2024).
Dicka menjelaskan, laporan dugaan perundungan tersebut dibuat oleh Yoga Amara (42) selaku ayah kandung ST pada Desember 2023. Saat itu ia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.
Menurutnya, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.
"Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Dugaan perundungan yang terjadi...