Selasa 13 Feb 2024 16:47 WIB

Kasus Beli 7 Ton Emas, Kejakgung Siap Ladeni Praperadilan Budi Said

Kejagung punya landasan kuat untuk menetapkan tersangka BS di kasus emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said saat proses penahannanya.
Foto:

Namun dalam realisasinya, kata Hotman, Budi Said hanya mendapatkan 5,9 ton emas dari PT ANTAM. Dan tersisa kewajiban PT ANTAM untuk menyerahkan emas 1,1 ton. Dari kewajiban sisa tersebut, PT ANTAM menolak untuk memberikan. Sehingga kata Hotman, terjadi wan prestasi. Sehingga, Budi Said melayangkan gugatan keperdataan. Dan kasus keperdataan itu sudah inkrah sampai level kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan memenangkan Budi Said, atas haknya untuk mendapatkan emas sisa 1,1 ton dari PT ANTAM. Bahkan, kata Hotman, Budi Said juga melakukan pelaporan terhadap tiga pejabat PT ANTAM, dan seorang broker atas tindakan penipuan. 

 

Dan pelaporan tersebut, kata Hotman, berujung pada pengadilan yang memutuskan tiga pejabat PT ANTAM dan seorang broker tersebut bersalah melakukan penipuan. “Jadi dalam dua perkara itu, Budi Said dimenangkan oleh pengadilan,” begitu kata Hotman. Akan tetapi, setelah pihak Budi Said meminta kepada MA untuk pelaksanaan eksekusi putusan atas hak 1,1 ton emas, Kejakgung melakukan proses penyidikan dengan memeriksa Budi Said. Dan kata Hotman, dari pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejakgung langsung menetapkan Budi Said sebagai tersangka, dan penahanan. Sehingga, kata Hotman, pelaksanaan putusan perdata tersebut, tak bisa dijalankan.

 

Kata Hotman, dari dua riwayat perkara tersebut, versi penyidikan di Kejakgung, Budi Said dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hotman mengatakan, penyidik Kejakgung menyatakan perbuatan Budi Said membuat kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun atas emas sebesar 1,1 ton. Padahal, kata Hotman, emas sebesar 1,1 ton tersebut adalah hak keperdataan Budi Said yang harus diserahkan oleh PT ANTAM yang sampai hari ini belum dilaksanakan.

 

Menurut Hotman, dengan belum diserahkannya emas PT ANTAM seberat 1,1 ton tersebut, artinya tak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Budi Said. Pun kata Hotman, Budi Said sudah menyerahkan uang secara bertahap kepada PT ANTAM senilai 3,59 triliun atas kesepakatan transaksi logam mulia tersebut. “Artinya tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Budi Said dalam perkara ini. Dan kasus ini, adalah masalah keperdataan yang dikriminalisasikan,” begitu kata Hotman.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement